instagram youtube

Tim Opsnal Krimsus Polrestro Tangerang Kota Berhasil Membongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Dari Subsidi Ke Non Subsidi

Wednesday, 23 November 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Poskota.online – Tim opsnal kriminal khusus Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan, selasa (22/11/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kpta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H , S.I.K.,M.Si saat diwawancarai awak media wartawan pada hari rabu 23/11/2022.

Kapolres menuturkan bahwa anggota dari tim opsnal reserse kriminal khusus berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar Gas elpiji. Informasi ini didapat dari laporan warga masyarakat kemudian petugas daro tim Opsnal Kriminal khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, setelah benar adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan praktek pengoplosan gas elpiji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mobri Cardo Panjaitan, S.I.K didampingi Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H., M.H dilokasi sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi penggerebekan ini petugas mengamankan sebanyak lima orang berada didalam sebuah rumah tempat pengoplosan Gas elpiji, dari kelima orang tersebut berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Dan dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

baca juga  891 Anggota PPS Dilantik, Ketua KPU Brebes Pastikan Melalui Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, para tersangka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nuroho, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3
Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Setahun Majelis Ashabul Maimanah, Edi Kamtono: Energi Positif untuk Pontianak
DT Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita Di Jalan Dipenogoro Ketapang di Tangkap Polisi
Kanit Bimas Polsek Ella Hilir Hadiri Mediasi Tapal Batas Dua Desa di Kecamatan Ella Hilir, Melawi
Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Penumpang Diamankan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak
Semangat 97 Tahun Sumpah Pemuda: Kapolda Kalbar Ajak Pemuda Jadi Patriotik dan Gigih
Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Sepakati Rencana Aksi Antikorupsi

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 00:02 WIB

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Thursday, 30 October 2025 - 23:56 WIB

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 October 2025 - 23:50 WIB

Setahun Majelis Ashabul Maimanah, Edi Kamtono: Energi Positif untuk Pontianak

Wednesday, 29 October 2025 - 14:54 WIB

DT Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita Di Jalan Dipenogoro Ketapang di Tangkap Polisi

Wednesday, 29 October 2025 - 12:44 WIB

Kanit Bimas Polsek Ella Hilir Hadiri Mediasi Tapal Batas Dua Desa di Kecamatan Ella Hilir, Melawi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 00:02 WIB

Oplus_131072

Politik

Musda LPM Pontianak Teguhkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 23:56 WIB